TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
Visi : | Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Yang Berkualitas Dan Akuntabel Dalam Menunjang Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Yang Unggul, Mandiri, Sejahtera Dan Bermartabat | |||
Misi 1 : | Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | |
Terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | Meningkatnya efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran yang seimbang pada pengelolaan keuangan dan aset daerah; | 1. Optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif dan efisien;
2. Pengkajian rencana pengelolaan anggaran Pendapatan dan belanja daerah untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang tepat sasaran; |
1. Kemitraan dengan pihak terkait dalam peningkatan kualitas pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
2. Peningkatan kualitas pelayanan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; |
|
Misi 2 : | Optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang terukur, berkualitas dan berkeadilan; | |||
Terwujudnya Optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang terukur, berkualitas dan berkeadilan; | Meningkatnya Optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah; | 3. Peningkatan pelayanan administrasi perkantoran dan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
4. Peningkatan sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah berbasis Tekhnologi Informasi (IT); |
1. Penyediaan sarana prasarana sebagai penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memadai;
2. Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel. |
Misi 3 : | Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan standar pelayanan minimum. | ||
Terwujudnya kualitas sumber daya aparatur pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan standar pelayanan minimum. | Meningkatnya wawasan dan keterampilan dalam pelaksanaan tupoksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. | 1. Peningkatan dan optimalisasi sarana dan prasarana sebagai penunjang pelayanan prima;
2. Peningkatan professionalisme aparatur. |
Mengembangkan potensi Aparatur Sipil Negara sesuai bidang dan tanggungjawab serta penerapan reward dan punishment. |